LEGALITAS
- PRIDE Homeschooling berdiri dibawah nanungan yayasan Khazanah Iman Ilmu Amal, Akta Notaris Susie Evidia Yuvidiante, SH., M.Kn No.01 th.23-01-2017
- SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0001903.AH.01.04. Tahun 2017
- NPWP : 81.092.564.4-453.000
- Rekening bank Mandiri 164 000 1998 378 a.n Yayasan Khazanah Iman Ilmu Amal
Landasan Hukum :
- UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional : UU No. 20 / 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
- UU No. 20 / 2003 Pasal 27. Tentang Sistim Pendidikan Nasional : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
- PP Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Ijasah Kesetaraan No.107/MPN/MS/ 2006 Tanggal 23 Juni 2006.
- Permendikbud Nomor 129 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sekolah rumah